Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
(UUD RI) Pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Atas amanat Undang-Undang Dasar di atas,
pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA secara tegas dan lugas menyatakan bahwa
hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak milik atas tanah di
Indonesia. Dalam Pasal 26 ayat 2 UUPA, orang asing dilarang melakukan
kepemilikan tanah di Indonesia. Pelanggaran atas pasal ini mengandung sanksi
batal demi hukum. Prinsip yang digunakan oleh UUPA adalah prinsip nasionalitas
dimana hanya warga negara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik, baik
atas tanah maupun bangunan di atasnya.
Kepemilikan Asing atas Tanah di Indonesia
Kepemilikan yang dimaksud adalah sebuah
kepemilikan secara tidak langsung yang tercipta dari hubungan hukum antara
warga negara Indonesia dan warga negara asing melalui suatu perjanjian yang
disebut sebagai nominee trustee agreement.
WALHI menyatakan bahwa sekitar 82 (delapan
puluh dua) persen lahan dikuasai oleh korporasi, termasuk korporasi asing
dimana sebagian besar digunakan untuk konsesi kehutanan, perkebunan, dan
pertambangan. Misalnya perkebunan kelapa sawit dimana para taipan lokal dan
asing begitu mendominasi, sebut saja Group Wilmar (Martua Sitorus dkk), Sinar
Mas (Eka Tjipta Widjaja), Batu Kawan (Lee Oi Han), Raja Garuda Mas (Sukanto
Tanoto), Salim (Anthoni Salim), Genting (Lim Kok Thay), Jardine Matheson (Henry
Kaswick), Sampoerna (Putera Sampoerna), Surya Dumai (Martias), Group
Anglo-Eastern (Lim Siew Kim), Austindo (George Tahija), BW Plantation-Rajawali
(Peter Sondakh), Darmex Agro (Surya Darmaji), Gozco (Tjandra Gozali), IOI (Lee
Shin Cheng), Musim Mas (Bachtiar Karim). Penguasaan lahan mereka masing-masing sebesar
62% di Kalimantan, 32% di Sumatera, 4% di Sulawesi, dan 2% di Papua.
Berdasarkan penjelasan di atas,
dalam hal pengaturan kepemilikan tanah dan bangunan oleh warga negara asing,
pemerintah harus mengatur dengan baik agar tidak terjadi pelanggaran
undang-undang yang sudah ditetapkan. Tidak boleh ada praktek-praktek pemilikan tanah atau lahan yang bertentangan dengan aturan hukum yang
ada.